Senin, 25 April 2011

BI 'Lepas Tangan' Soal Pembobolan Dana Elnusa di Bank Mega

by:
Bank Indonesia (BI) memilih menyerahkan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega (Tbk) (Bank Mega) sebesar Rp 111 miliar kepada polisi. Tindakan tersebut sudah masuk ranah tindak pidana perbankan yang bukan lagi menjadi kewenangan BI.

"Kasus ini kan sudah dijelaskan oleh Bank Mega dan ini kasus tipibank (tindak pidana perbankan) yang sudah ditangani polisi," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (26/4/2011).


Dihubungi secara terpisah Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah menjelaskan pihaknya tidak bisa menduga dan mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab penuh akibat pembobolan dana ELSA. Apakah Bank Mega secara institusi terlibat atau hanya oknum pegawai yang bersangkutan.

"Kita tidak bisa menduga terlalu jauh karena ini sudah masuk ranah pidana jadi kita serahkan saja ke polisi gimana perkembangannya," kata Difi. Outbound Training  Malang

Menurut Difi, ketika ada oknum pegawai bank yang ikut melakukan kolusi maka sudah pasti menjadi tanggung jawab bank itu sendiri. "Ini tanggung jawab pegawai bank itu sendiri. Nanti kita liat aja perkembangan penyidikan oleh polisi dan di pengadilan apakah hanya pegawai yang bersangkutan atau ada yang lain. Karena ini baru dugaan," tambah Difi. Outbound Training 
Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega. Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call. Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur. Rafting Kasembon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar