Selasa, 05 April 2011

nolimitKetika mereka sepakat menaikkan angka PT DPR menjadi 3% suara nasional, patut diapresiasi. Namun ketika 30% suara nasional juga dipakai untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, jelas motif memonopoli kekuasaan lebih mengedepan daripada pertimbangan mengefektifkan pemerintahan daerah.

Dari sisi logika pun, putusan itu sulit dinalar. Bagaimana mungkin untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memakai ukuran perolehan suara nasional? Bukankah terdapat perolehan suara provinsi dan perolehan suara kabupaten/kota, yang justru lebih fair bila dipakai untuk membatasi masuknya partai politik di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota?nolimit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar